PESERTA RAPAT :
.
1. M. Hadi Saptono (Ketua);
2. Anas Firdian (Wkl. Ketua);
3. Djudju Djuabedah (Bendahara II);
4. Ervida Prianti (Sekretaris);
5. Slamet Narutama (Koord. Pembangunan Masjid II);
6. Andre Wirasakti (Seksi Pemeliharaan);
7. Rahmat Subada (Seksi Pemeliharaan);
8. Riki Indriarto (Seksi Peribadatan);
9. Rahmadi NUP;
10. Pribadi Mudjahid;
11. Gatot Triyono;
.
NARASUMBER :
.
-. Ibnu Supanta (Koord. PINBUK BMT Syar'e);
.
MATERI RAPAT :
.

OVERVIEW

BMT MASJID JAYAKARTA

[ Koperasi Jasa Keuangan Syariah ]

I. PENDAHULUAN

I.1. Merebaknya praktek pengenaan bunga dan interest dalam dunia perbankan konvensional maupun lembaga keuangan konvensional mendorong minat atau animo masyarakat Indonesia untuk mencari dan mengalihkan perhatiannya kepada suatu sistem perekonomian perbankan dan lembaga keuangan yang menitikberatkan pada aspek kemanfaatan daripada barang atau jasa yang dinikmati oleh konsumen (debitor) dan juga mengedepankan unsur pemberdayaan potensi masyarakat.

I.2. Pola pengenaan bunga dan interest yang diterapkan oleh perbankan konvensional maupun lembaga keuangan konvensional kepada konsumen (debitor) dilakukan diawal kesepakatan / perjanjian, tanpa mempertimbangkan seberapa jauh barang atau jasa tersebut telah memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan hidup daripada konsumen (debitor). Perbankan konvensional dan lembaga keuangan konvensional hanya melihat pada sisi kesepakatan / perjanjiannya saja, tidak memperdulikan sama sekali faktor untung-rugi yang dialami oleh konsumen (debitor).

II. LANDASAN HUKUM

II.1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

II.2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;

II.3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;

II.4. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest / Faidah) Tgl. 24 Januari 2004;

II.5. Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;

III. LATAR BELAKANG

III.1. Penerimaan dana-dana dari masyarakat melalui zakat, infaq, shodaqoh, kotak tromol (jumat maupun hari keagamaan lainnya), dan lain-lain kepada MASJID JAYAKARTA perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan maupun prinsip-prinsip syariat Islam;

III.2. MASJID JAYAKARTA (termasuk MASJID JAYAKARTA II) perlu melakukan pembenahan diri agar lebih dapat melayani kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam. Tidak hanya melayani dalam aspek peribadatan semata namun melingkupi pula aspek perikehidupan lainnya sesuai dengan hakekat memakmurkan masjid demi kemaslahatan masyarakat, khususnya umat Islam.

III.3. Keberadaan para pedagang didalam lingkungan MASJID JAYAKARTA telah banyak memberikan kontribusi kepada masjid dalam konteks memakmurkan masjid demi kemaslahatan masyarakat. Pada sisi lain, terdapat potensi yang tidak dapat dikatakan kecil dari para pedagang tersebut karena adanya transaksi perekonomian usaha mikro yang baik, dan bahkan saat ini telah terbentuk forum atau paguyuban pedagang tersebut. Potensi ini perlu memperoleh perhatian yang serius agar tetap dapat berjalan dan berputar serta mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi para pelakunya.

III.4. Seiring dengan meningkatnya semangat dalam berbagai aktivitas ekonomi, baik itu yang ada di sektor riil maupun di sektor keuangan, dan sejalan dengan perkembangan global ekonomi syariah (dimulai dari praktek perbankan nasional yang dalam setiap aktivitasnya menggunakan prinsip syariah sampai dengan munculnya praktek syariah di sektor non keuangan seperti lembaga-lembaga pendidikan, perdagangan, jasa, dan aktivitas usaha riil lainnya), telah menggerakkan BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI), PUSAT INKUBASI BISNIS USAHA KECIL/PINBUK (LEMBAGA BENTUKAN ICMI, MUI, & BMI di Tahun 1995) untuk menggiatkan perekonomian syariah melalui pembentukan lembaga Baitul Maal watTamwil (BMT) di seluruh Indonesia (BMT Shar’e).

III.5. Dengan pertimbangan-pertimbangan latar belakang tersebut diatas, Pengurus MASJID JAYAKARTA Periode Tahun 2009-2012 (SK Direksi PT. JIEP Nomor 05 Tahun 2009 Tgl. 2 Maret 2009) memprogramkan pendirian Baitul Maal watTamwil (BMT) Masjid Jayakarta, bekerjasama dengan JAMSOSTEK (Program Jamsostek Informal), BMI, dan PINBUK.

IV. PEMAHAMAN / PENGERTIAN

IV.1. BMT adalah kepanjangan dari Baitul Maal wat Tamwil, sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah, mandiri, dan mengakar di masyarakat. Dalam bahasa Arab “bait“ berarti rumah dan "mâl" berarti harta, sehingga secara keseluruhan memiliki pengertian : rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh. Beberapa organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah ”baitut tamwil” yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).

IV.2. BMI memiliki peranan untuk menyiapkan dukungan hardware, standarisasi counter, warkat-warkat administrasi, menyelenggarakan pelatihan (akomodasi dan konsumsi), biaya pendampingan, fasilitas EDC dan PC Banking, support pembiayaan BMT Shar’e, sehingga BMT Shar’e segera memiliki kinerja kantor yang layak dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

IV.3. PINBUK memiliki peranan untuk menggalang swadaya masyarakat pada pendirian BMT Shar’e, menyiapkan Standar Operasional Manajemen (SOM), Standar Operasional Prosedur (SOP), software aplikasi BMT online, fasilitas pelatihan untuk pengurus dan pengelola serta pendampingan (selamanya) BMT Shar’e, sehingga BMT Shar’e tumbuh dan berkembang sesuai target, dengan dukungan teknologi modern dan mencapai tingkat pelayanan yang berjangkauan luas, didukung oleh sumber daya insani yang terampil di bidang penyelenggaraan jasa keuangan mikro syariah sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

IV.4. JAMSOSTEK memiliki peranan untuk memberdayakan para pedagang didalam lingkungan MASJID JAYAKARTA melalui paket-paket asuransi jamsostek informal, sehingga tercipta kenyamanan dan ketenteraman dalam berusaha mencari nafkah. Diri pedagang yang bersangkutan, termasuk anak dan istri, telah terlindungi oleh asuransi sesuai dengan paket-paket asuransi jamsostek informal.

IV.5. Shar’e berasal dari bahasa Arab yang artinya kerjasama atas keinginan sendiri tanpa paksaan dengan prinsip kebersamaan dan saling menguntungkan.

IV.6. BMT Shar’e adalah merupakan nama BMT produk kerjasama dan kemitraan antara BMI dengan PINBUK untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha jasa keuangan syariah melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas.

IV.7. BMT Shar’e sebagai koperasi, tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam, Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

V. PENDIRIAN, PERMODALAN, PERANGKAT ORGANISASI, DAN PERANGKAT KERJA SERTA PRODUK

V.1. BMT memiliki status badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang sebagai badan pendiri dan bermodalkan awal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang berasal dari para pendiri. Penyetoran modal awal tersebut dapat dilakukan secara tunai ataupun angsuran. Selain daripada modal awal tersebut, dukungan peranan dari BMI (Butir IV.2) memiliki kesetaraan nilai sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sedangkan dukungan peranan PINBUK (Butir IV.3) memiliki kesetaraan nilai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sehingga secara keseluruhan modal awal daripada BMT MASJID JAYAKARTA adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

V.2. Kepengurusan BMT ini dilakukan oleh :

- Ketua, merupakan personel yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan para pendiri.

- Sekretaris, merupakan personel yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan PINBUK.

- Bendahara, merupakan personel yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan BMI.

- Pengawas (sekurang-kurangnya 1 orang) , merupakan personel yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan para pendiri.

- Manajemen, yang terdiri dari sekurang-kurangnya : seorang Manajer, seorang Staf Administrasi Pembukuan, seorang Staf Kasir/Bendahara, dan satu atau beberapa Staf Marketing. Keseluruhan personel ini ditunjuk bersama oleh dan/atau mewakili kepentingan Ketua-Sekretaris-dan-Bendahara.

V.3. Luas counter minimal 20 M2 (dua puluh meter persegi), plus halaman minilai 9 M2 (sembilan meter persegi). Perlengkapan kantor, brankas kecil, cash box, filling cabinet, meja ½ biro, kursi tunggu, passbook, lampu ultraviolet, kalkulator, stempel, telefax, perangkat computer dan printer (menggunakan sistem infus) keseluruhannya dipersiapkan dan didanai oleh BMI.

V.4. Standar Operasional Manajemen (SOM), Standar Operasional Prosedur (SOP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, software aplikasi BMT online, fasilitas pelatihan untuk pengurus dan pengelola serta pendampingan (selamanya) BMT Shar’e keseluruhannya dipersiapkan dan didanai oleh PINBUK.

V.5. BMT Shar’e bergerak dibidang kegiatan usaha dan karenanya memiliki produk berupa :

- Berbagai bentuk simpanan (TAMASHA : Tabungan Masyarakat Shar’e, TADIKA : Tabungan Pendidikan Anak, TAHAJUD : Tabungan Haji Terwujud, IMAN : Investasi Mudarobah Andalan).

- Berbagai bentuk pembiayaan (INVESTAMA : Mudharobah dan Musyarokah, MULTIGUNA : Ba’I al-Murobahah, as-Salam- al-Istishna’, Ijaroh, dsb, BAITI JANNATI : linkage BMI).

FORMULIR PENDIRI

BMT MASJID JAYAKARTA

Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : .............................................................................................

Alamat : .............................................................................................

.............................................................................................

.............................................................................................

No. KTP : .............................................................................................

No. Tlp & HP : .............................................................................................

Bersedia menjadi pendiri BMT MASJID JAYAKARTA di Masjid Jayakarta. Maka dari itu, saya akan mengikuti proses selanjutnya dalam persiapan pembentukan BMT Shar’e ini, serta bersedia menyertakan modal awal (modal penyertaan) yang besarnya adalah Rp. ...................................................... (……………….....… ................................................................................................................................................................................................................................................................)

yang akan kami selesaikan dengan cara pembayaran :

- tunai, sebesar Rp ....................................................................................

(...............................................................................……………………..)

- angsuran, sebesar Rp ............................................................................

(...............................................................................……………………..)

selama .................... (..............................) bulan.

Demikian surat kesediaan penyertaan modal ini saya tandatangani tana ada paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, ....................................... 2009

(___________________)